Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB


Assalamu'alaikum
Disini saya akan menjelaskan tentang PSBB yang sedang diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia

PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jakarta akan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan status ini
Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah memutuskan bahwa PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).

Terdapat lima hal penting di dalamnya, yaitu:
1. Berlaku 14 hari.
2. Transportasi.
3. Tidak ada penutupan jalan.
4. Tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB.
5. Pengiriman logistik tetap berjalan normal.

Sumber :
https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/aturan-berkendara-selama-penerapan-psbb

Komentar

Posting Komentar